Layanan retainer legal service merupakan solusi bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan hukum secara rutin dan berkelanjutan. Dengan sistem kerja sama profesional, klien dapat memperoleh akses konsultasi hukum, analisa risiko hukum, hingga bantuan penyelesaian sengketa bisnis kapan saja dibutuhkan.
- Litigasi dan Nonlitigasi
- Pengurus Perizinan, Pendirian Badan Hukum, Izin Lokasi, Izin Tata Ruang/KKPR, Amdal, UPL/UKL, BPOM, SNI dan Halal
- Ketenagakerjaan/Buruh (PHI)
- Pengurusan Pendaftaran, Perpanjangan Merek, HAKI dan Hak Cipta
- Penyelesaian Sengketa
- Pengurusan Hutang Piutang (Mitra Bisnis, Supplier, Distributor, Mitra Usaha) baik secara Pidana maupun Perdata
- Opini dan Pemeriksaan Hukum (Legal Compliance)
- Drafting/review Perjanjian Kerjasama, Bisnis, MoU, dan dokumen hukum lainnya